Game judi online di situs HERO4D Bola mempersembahkan sensasi bermain …
Jermaine
0
236
2024.08.19 03:44

Status Hukum Judi Online di Tanah Air:
Di Indonesia, semua bentuk perjudian dilarang secara tegas oleh hukum. Pasal tiga ratus tiga KUHP melarang perjudian, termasuk bandar judi online. Pelaku perjudian, baik yang mengorganisir ataupun yang ikut serta, dapat dikenakan pidana kurungan dan denda. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mempertegas pembatasan terhadap pengedaran informasi dan penyediaan perjudian di internet.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memutus akses ke akses ke situs-situs judi online, tetapi beberapa situs internasional masih berusaha untuk menyediakan layanan mereka di Indonesia dengan menggunakan bermacam cara, misalnya mengubah domain mereka dari waktu ke waktu atau menggunakan teknologi VPN (Virtual Private Network).